Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya
Waspada Penipuan! DJP ingatkan wajib pajak hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan mereka. Periksa saluran resmi untuk informasi valid. Foto:Sreeanshot/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya
BACA JUGA:Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel
Untuk menghindari penipuan, DJP memberikan beberapa tips kepada masyarakat:
1. Periksa Nomor WhatsApp: Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan nomor tersebut tercantum di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.
2. Cek Email dengan Domain yang Tepat: Pastikan bahwa email yang diterima berakhiran @pajak.go.id. Email dengan domain lain jelas bukan dari DJP.
3. Hati-hati dengan File APK: Jangan pernah mengunduh file berekstensi .apk yang mengatasnamakan DJP. DJP tidak pernah mengirimkan file semacam itu.
4. Periksa Tautan: Selalu pastikan bahwa tautan yang diterima berakhiran pajak.go.id. Tautan dengan ekstensi lain patut dicurigai.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor Kurir di Palembang, Sisa Paket Tinggal 9
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Tunai GoPay di Alfamart, Praktis dan Cepat
Jika merasa ragu, DJP mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi saluran pengaduan yang telah disediakan, seperti Kring Pajak di 1500200, email [email protected], atau melalui situs resmi pengaduan.pajak.go.id.