Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya

Waspada Penipuan! DJP ingatkan wajib pajak hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan mereka. Periksa saluran resmi untuk informasi valid. Foto:Sreeanshot/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya
BACA JUGA:Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel
Untuk menghindari penipuan, DJP memberikan beberapa tips kepada masyarakat:
1. Periksa Nomor WhatsApp: Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan nomor tersebut tercantum di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.
2. Cek Email dengan Domain yang Tepat: Pastikan bahwa email yang diterima berakhiran @pajak.go.id. Email dengan domain lain jelas bukan dari DJP.
3. Hati-hati dengan File APK: Jangan pernah mengunduh file berekstensi .apk yang mengatasnamakan DJP. DJP tidak pernah mengirimkan file semacam itu.
4. Periksa Tautan: Selalu pastikan bahwa tautan yang diterima berakhiran pajak.go.id. Tautan dengan ekstensi lain patut dicurigai.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor Kurir di Palembang, Sisa Paket Tinggal 9
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Tunai GoPay di Alfamart, Praktis dan Cepat
Jika merasa ragu, DJP mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi saluran pengaduan yang telah disediakan, seperti Kring Pajak di 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs resmi pengaduan.pajak.go.id.