https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pasar Saham dan Obligasi Domestik Oktober 2024 Alami Penguatan, OJK Catat Kinerja Positif

Pasar Saham dan Obligasi Domestik Sepanjang Oktober 2024 Alami Penguatan-Foto: Dall E-

Industri pengelolaan investasi juga menunjukkan perkembangan yang positif. Total nilai Aset Kelolaan (Asset Under Management/AUM) tercatat Rp855,89 triliun pada akhir Oktober, meningkat 1,52% mtd dan 3,78% ytd.

Sementara itu, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp504,06 triliun, tumbuh sebesar 0,84% mtd dan 0,52% ytd, dengan subscription bersih senilai Rp7,54 triliun mtd meski secara ytd masih terdapat redemption bersih senilai Rp5,26 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal menunjukkan tren yang berkelanjutan. Hingga Oktober 2024, nilai Penawaran Umum mencapai Rp159,19 triliun, dengan 30 emiten baru yang berhasil menghimpun dana Rp4,66 triliun.

Sebanyak 129 perusahaan masih dalam pipeline penawaran umum dengan nilai indikatif sebesar Rp43,32 triliun.

Di sisi lain, perkembangan Bursa Karbon juga terus dipantau. Sejak diluncurkan pada September 2023 hingga akhir Oktober 2024, Bursa Karbon mencatat 90 pengguna yang telah mendapatkan izin.

BACA JUGA:Pacu Literasi dan Inklusi Keuangan, BNI Dukung OJK di FinExpo 2024

BACA JUGA:Pacu Literasi dan Inklusi Keuangan, BNI Dukung OJK di FinExpo 2024

Volume perdagangan karbon mencapai 614.454 ton CO2 ekuivalen dengan nilai total Rp37,09 miliar, didominasi transaksi di Pasar Lelang (49,82%), diikuti Pasar Reguler (26,73%), Pasar Negosiasi (23,16%), dan marketplace (0,29%).

Penegakan Ketentuan Pasar Modal: Sanksi dan Denda

OJK juga melaporkan penegakan ketentuan di pasar modal dengan menjatuhkan berbagai sanksi administratif selama tahun 2024.

Sejak September hingga Oktober, OJK mengenakan denda sebesar Rp2,7 miliar, termasuk Rp2,3 miliar kepada dua pihak yang melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal terkait transaksi afiliasi dan konflik kepentingan.

Selain itu, dua manajer investasi dikenakan denda sebesar Rp400 juta atas pelanggaran ketentuan tata kelola dan transaksi.

BACA JUGA:Menghindari Fraud, OJK Ajak Pegawai Mitra untuk Tingkatkan Integritas

BACA JUGA:Lakukan Pengamanan Ketat

Secara keseluruhan, sepanjang 2024, OJK telah menerapkan sanksi administratif di pasar modal sebesar Rp65,96 miliar, termasuk 17 perintah tertulis, pencabutan izin usaha dua manajer investasi, serta satu pencabutan izin untuk individu.

Selain itu, sebanyak Rp54,06 miliar denda telah dijatuhkan kepada 659 pelaku jasa keuangan, disertai 101 peringatan tertulis terkait keterlambatan laporan, dan dua peringatan tertulis lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan