OJK Terbitkan POJK 15/2024 untuk Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Editor: Rian Sumeks
|
Rabu , 30 Oct 2024 - 12:32
OJK Terbitkan POJK 15/2024 untuk Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan Bank-Foto: OJK-
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa ketepatan pelaporan akan menjadi alat bagi OJK untuk mendeteksi masalah lebih awal dan melakukan tindakan korektif dengan cepat.
Beberapa poin penting dalam POJK ini mencakup:
- Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan yang berintegritas dan kebijakan pengendalian internal yang kuat.
- Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam memastikan kualitas laporan keuangan.
- Dukungan pemegang saham dalam pelaporan yang andal.
- Larangan terhadap intervensi dari pihak terafiliasi yang dapat merusak proses pelaporan.
- Sanksi bagi yang melanggar, termasuk denda signifikan.
- Kewajiban bank untuk membentuk unit kerja khusus untuk mencegah kecurangan dalam laporan keuangan.
- POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan, menandai komitmen OJK untuk meningkatkan integritas dan keandalan dalam pelaporan keuangan bank.