Banyak Diincar, Inilah Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini banyak diincar. Pembukaan pendaftaran PPPK tersebut sangat dinanti-nanti. Meski menjadi pegawai negara dengan jangka waktu tertentu. Namun, PPPK memiliki gaji dan tunjangan juga. Lalu berapa besaran gaji PPPK tersebut ? Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Ceasar mengatakan untuk PPK itu golongannya berbeda dengan PNS.

BACA JUGA : Peluang, 7 Daerah Terima PPPK
Untuk itu gajinya per-golongan juga berbeda dimana untuk Kabupaten Muara Enim itu PPPKnya merupakan Sarjana dan juga D3. "Untuk sarjana itu masuk di golongan 9 dimana gajinya itu dikisaran Rp3,5 juta per bulan," bebernya. Lalu untuk D3 masuk di golongan 6 dengan gaji di kisaram Rp2,8Juta perbulan. "Untuk PPPK ini belum diatur bagaimana sistem kenaikan pangkatnya, belum ada aturamnya berbeda dengan PNS yang sudah ada aturannya," bebernya. Meski begitu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS seperti tunjangan keluarga dan juga tunjanjangan kinerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan