Bandar Arisan Bodong asal Prabumulih Diringkus di Cilegon Setelah Enam Tahun Buron, Ini Penampakannya
INVESTASI BODONG: Tersangka kasus arisan dan investasi bodong Santy Sandra Dewi alias Santy alias Dewa Matras (38) usai diamankan oleh petugas opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih di Cilegon, Banten beberapa waktu lalu. Foto: dian/sumeks--
Kronologisnya tersangka menawari korban untuk investasi uang melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook dengan iming-iming bakal mendapatkan keuntungannya dibagi hasil dengan jangka waktu per 15 hari.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersangka ini lalu mentransfer uang tersebut melalui ATM Bank BCA secara bertahap sebanyak empat kali dan melalui uang tunai sebanyak dua kali namun sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi bagi hasil yang dijanjikan tidak ada dan uang inventasi tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp60 juta. (chy/kms)