https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Anggaran TPG 2025 Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Besaran yang Bakal Diterima Peserta Lulus Tahap 2

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dipastikan Tetap Tersedia di 2025 dengan Kenaikan Anggaran-Foto: Kemendikbudristek-

Besaran TPG untuk guru PNS bergantung pada gaji pokok masing-masing, sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Golongan I: Mulai dari Rp1,6 juta untuk golongan Ia hingga Rp2,9 juta untuk golongan Id.

Golongan II: Mulai dari Rp2,1 juta untuk golongan IIa hingga Rp4,1 juta untuk golongan IId.

BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta

BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik yang Melayani Pinjaman dengan SK PNS

Golongan III: Mulai dari Rp2,7 juta untuk golongan IIIa hingga Rp5,1 juta untuk golongan IIId.

Golongan IV: Mulai dari Rp3,2 juta untuk golongan IVa hingga Rp6,3 juta untuk golongan IVe.

Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN

Guru PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai satu kali gaji pokok, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Sedangkan, untuk guru non-ASN, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok PNS bagi yang sudah memiliki SK inpassing. Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan.

Tunjangan ini akan diperbarui secara tahunan, mengikuti rencana kenaikan gaji pokok pemerintah. Pembayaran dapat dimulai Januari tahun berikutnya, dengan potongan pajak penghasilan yang berlaku bagi seluruh penerima.

Prosedur Pencairan TPG

1. Memperbarui Data di Sistem Dapodik  

Setelah menerima sertifikat pendidik, guru harus memperbarui data di Sistem Dapodik sekolah.

Informasi seperti nomor sertifikat, bidang studi, dan nomor UKG harus diperbaharui agar data guru tetap akurat dan valid.

BACA JUGA:40 Soal Try Out UKPPPG, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

BACA JUGA:Dirjen Nunuk Ungkap Sistem Penilaian Validasi Jurnal Pembelajaran, Syarat Daftar UKPPPG Bagi Piloting 3 Nih!

2. Mengurus Tunjangan Sertifikasi

Dengan adanya NRG, guru dapat mengajukan tunjangan sertifikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan