https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tahapan Penting Agar Sertifikasi Cair Setelah Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2024

Sertifikasi Cair Setelah Lulus PPG Guru Tertentu, Begini Prosesnya-Foto: UMSU.AC.ID-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru di Indonesia.

Lulus dari program ini memberikan peluang bagi para guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.

Namun, setelah dinyatakan lulus, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan agar sertifikasi dan tunjangan dapat diterima dengan lancar.

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

BACA JUGA:Hentikan Gali Lobang Tutup Lobang! Berikut 6 Tips Cerdas Mengelola Pinjaman Daring!

Tahapan Setelah Kelulusan PPG Guru Tertentu

1. Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Setelah dinyatakan lulus dari PPG Guru Tertentu, sertifikat pendidik akan diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program tersebut.

Sertifikat ini menjadi bukti formal kompetensi seorang guru. Nomor Registrasi Guru (NRG) juga akan diterima secara otomatis, namun penerbitan sertifikat ini memerlukan waktu hingga tahun berikutnya.

2. Memperbarui Data di Sistem Dapodik

Setelah memperoleh sertifikat pendidik, langkah penting berikutnya adalah memperbarui data di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Data seperti nomor sertifikat pendidik, nomor Uji Kompetensi Guru (UKG), serta bidang studi harus diisi dan diperbarui agar sesuai dengan informasi terbaru.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

3. Mengajukan Tunjangan Sertifikasi

Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berhak mengajukan tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini biasanya mulai cair setahun setelah sertifikat diterbitkan.

Proses ini dimulai setelah guru menerima Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memastikan data di Dapodik telah diperbarui.

4. Aktivasi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

Setelah tunjangan sertifikasi diajukan, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan. Guru kemudian perlu memeriksa nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran tunjangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan