Jika Tak Terbukti, Bank Bukopin Bakal Laporkan Balik Maimun
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah dilaporkan nasabahnya terkait dugaan mal administrasi pinjaman kredit ke Polrestabes Palembang. Bank KB Bukopin KCP 16 Ilir angkat bicara ke awa media. Branch Sales Manager (BSM) KCP 16 Ilir, Ratna Sari menyebut akan melakukan tindakan jika nantinya laporan tersebut tak terbukti. Maka pihaknya sudah bersiap untuk membuat laporan balik. "Kita tentu takkan tinggal diam apabila nantinya laporan dari nasabah tersebut tak terbukti kami akan pertimbangkan untuk melaporkan balik," kata Ratna, Kamis 16 Maret 2023. "Karena ini merupakan pencemaran nama baik sekaligus merusak reputasi dari Bank Bukopin terhadap nasabah yang lain," tambah Ratna Sari yang didampingi Account Officer (AO) KCP 16 Ilir, Johan Wahyudi.
BACA JUGA : Lima Jenis Investasi dengan Modal Kecil Tapi Untungnya SelangitDia menjelaskan, pinjaman kredit yang dikucurkan kepada nasabah atas nama Maimun, pensiunan PNS dari tahun 2016 hingga tahun 2019 yang telah dikonfirmasi ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kanreg 7 Sumbagsel. Bahkan, statunya clear atau telah sesuai prosedur dan ketentua yang berlaku. "Baik untuk mutasi dari rekening koran dan perjanjian kreditnya termasuk nasabah yang bersangkutan telah melakukan penarikan pinjaman tersebut juga dinyatakan clear," ungkap Ratna. Ditambahkan oleh Johan, berdasarkan data yang mereka miliki untuk debitur atas nama Maimun melakukan peminjaman awal di tahun 2016. Disertai dengan aplikasi perjanjian kredit, foto dan dokumen kelengkapan yang lain.