Polres Muara Enim Tangkap Kades Tanjung Medang, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Ini Kata Kapolres!
Sodikin, Kades Tanjung Medang, diamankan Polres Muara Enim akibat korupsi dana desa senilai Rp 485 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga sejak 2015. Foto: gite/sumateraekspres.id--
Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang — undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP
BACA JUGA:Sahbirin Noor Tersangka! Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Korupsi Proyek PUPR, Ini Daftar Kekayaannya!
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp488 Miliar, Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang, Kejati Rilis Hasil Audit
Tersangka Sodikin dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tergiur dengan uang yang banyak dan menyesali perbuatannya.
"Aku pakai untuk kepentingan sehari hari, untuk sekolah anak," ungkapnya singkat.