https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hapus Pajak Sektor Perumahan 16 Persen

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana akan menghapus pajak sektor perumahan sebesar 16 persen. 

''Angka itu terdiri dari dua pajak, yakni 5 persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta 11 persen pajak pertambahan nilai (PPN),'' ujar Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo dalam Propertinomic Executive Dialog Real Estate Indonesia (REI) di Jakarta.

Dikatakan, satgas sudah beberapa kali membahas dengan industri untuk menghapus PPn sementara untuk satu hingga tiga tahun  pertama. Dari 21 persen total pajak, rekomendasinya akan dihapus 16 persen. ''Ini dasar argumentasinya adalah untuk mengentaskan kesenjangan ekonomi,” kata Hasim.

Hashim mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban dari pengembang dan pembeli properti. Diyakini  penghapusan pajak ini bisa menjadi bagian dalam stimulus ekonomi. ''Langkah itu akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Namun  kerugian tersebut akan diimbangi  peningkatan pendapatan dari sumber lain,'' ujarnya.

BACA JUGA:Piutang Pajak Tembus Rp503 M, Pemkot Berlakukan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Pajak

BACA JUGA: Triwulan III, Pajak Daerah Tembus Rp3,2 T, PBB-KB Sumbang Realisasi Terbesar

Mulai dari pajak dari kontraktor dan sektor yang terkait dengan pembangunan properti.  Untuk itulah, pada pemerintahan Prabowo nantinya akan hadir Kementerian Penerimaan Negara yang akan mengurusi hal tersebut.

"Justification untuk mengimbangi loss of revenue kita bisa hitung. Mungkin kawan-kawan dari REI, dari BTN, kalau kita hapus (pajak sektor perumahan) 16 persen ini, negara hilang revenue berapa tapi kita nanti akan dapat dari pajak dan lain-lain, dari kontraktor, dari revenue-revenue lain," ujar Hashim. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan