Modal Usaha Barang Bekas Dikhianati Rekan Bisnis, Pengusaha di Palembang Laporkan ke Polisi
Editor: Rian Sumeks
|
Sabtu , 12 Oct 2024 - 20:21
Seorang pengusaha barang bekas, Reno (35), melaporkan rekannya, OR (36), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu, 12 Oktober 2024.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ratosa, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa terlapor terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Laporan ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.