Beli Mobil Baru Secara Kredit, Yang Diantar Malah Mobil Bekas, IRT Ini Ngadu ke Polisi
DITIPU: Korban Tristya Handayani (49) saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (10/10). Foto : nanda/sumeks--
BACA JUGA:Terungkap! Begini Modus Penipuan Aplikasi XFA AI yang Menjerat Banyak Korban
Ia berharap dengan laporan ini pelaku bisa ditangkap supaya kejadian ini tidak menimpa orang yang lainnya. "Ya syukur syukur uang DP saya busa kembali," harapnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. (nsw/kms)