Masuk Riset PPATK Tahun 2015 Putusan TPPU, Himawan Teja dan Ali Tjikhan Sudah Lebih 1 Dekade Main Narkoba
RISET TPPU PPATK: Laporan hasil riset PPATK 2015, salah satu contoh kasus putusan tindak pidana narkotika dan TPPU terdakwa H Zulkarnain, menyeret nama Himawan Teja dan Ali Tjikhan. FOTO: TANGKAPAN LAYAR RISET TPPU PPATK 2015-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga bandar besar narkoba kota pempek, sudah dirilis langsung Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, di Kota Palembang, Kamis (9/10). Yakni, Leni Marlina, Ali Tjikhan, dan Himawan Teja. Dua nama terakhir, sudah lebih satu dekade bermain narkoba.
Nama Himawan Teja dan Ali Tjikhan sudah muncul dalam kasus bandar narkoba pasangan suami istri (pasutri) Palembang, H Zulkarnain dan Hj Nurhayati yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Agustus 2013, yang juga dijerat UU TPPU.
Bahkan nama Himawan Teja dan Ali Tjikhan, terkuak masuk dalam laporan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semester I Tahun 2015. Yakni, riset tipologi terkait kasus-kasus yang sudah menjadi putusan TPPU sepanjang tahun 2014.
Riset yang dilakukan Direktorat Pemeriksaan dan Riset Deputi Bidang Pemberantasan PPATK itu, mengulas vonis 8 terdakwa TPPU dengan berbagai tindak pidana. Mulai dari korupsi, judi, penipuan, penggelapan, perbankan, hingga tindak pidana narkoba H Zulkarnain asal Palembang.
Dikutip dari laporan hasil riset PPATK tersebut, disebutkan tipologi TPPU terkait tindak pidana narkotika dan TPPU terdakwa H Zulkarnain, berdasarkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, dengan perkara Nomor: 02/PID.B/2014/PN.PLG, tanggal 13 Mei 2014.
Deskripsi kasusnya, terdakwa Zulkarnain (Z) memesan 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu kepada Jamil (DPO) seharga Rp700 juta. Baru dibayar tunai Rp300 juta, sisanya akan dibayar setelah sabu tersebut habis dijual.
Mereka sepakat transaksi dilakukan di Medan, Provinsi Sumatera Utara seperti transaksi sebelumnya. Sabu tersebut dibawa melalu jalan darat dari Medan ke Palembang dengan mobil (Dodge putih B 68 YAS), H Zulkarnain bersama istrinya, Hj Nurhayati (N), dan seorang sopir.
Terdakwa tertangkap tangan membawa narkotika di dalam mobilnya, pada saat diberhentikan oleh polisi di jalan Palembang-Jambi. Narkotika tersebut berupa 2 bungkusan kertas koran di dalam boks, menempel di bagian tempat duduk di bawah jok sebelah kiri depan.
Dua bungkusan koran tersebut berisi 10 paket besar sabu, dengan berat 1 kg senilai Rp1 miliar yang diakui milik H Zulkarnain. Terdakwa dan istrinya, Hj Nurhayati telah 5 kali transaksi narkotika dengan Jamil (DPO) di Medan, tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
Terdakwa juga mengakui telah melakukan jual beli sabu sejak tahun 2010 dengan cara terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari Himawan Teja alias Acoi. Kemudian terdakwa tidak menjualnya langsung kepada para pemakai sabu.