Kenali Hakmu! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Nakal
Tips Menghadapi Debt Collector Nakal-Foto: jackf/getty images-
BACA JUGA:Aturan Pinjol Terbaru 2024, Debt Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun!
BACA JUGA:Debt Collector Wajib Punya Sertifikasi Profesi, Wujud Kredibilitas Petugas Memenuhi SOP
4. Kenali Hak Anda
Debt collector tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau kekerasan dalam proses penagihan. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
5. Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika merasa diancam atau diintimidasi, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Mereka dapat memberikan bantuan dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Pertahankan Bukti-Bukti
Simpan semua bukti komunikasi dengan debt collector, seperti rekaman suara atau pesan teks. Ini akan sangat berguna jika perlu membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA:Galbay Pinjol Ilegal, Bagaimana Risiko dan Cara Mengatasinya?
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Sudah Coba?
7. Konsultasikan dengan Pengacara
Jika ancaman terus berlanjut, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam kasus penagihan utang. Mereka dapat memberikan nasihat hukum dan membantu melindungi hak-hak.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menghadapi ancaman dari debt collector dengan lebih percaya diri dan aman.
Ingatlah bahwa kalian memiliki hak yang dilindungi oleh hukum dan jangan ragu untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran.