https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2-9 Oktober Para Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Daftar Ulang, Tidak Mendaftar Dianggap Tak Mau Gabung

rapat koordinasi Pemkot Palembang terkait revitalisasi gedung pasar 16 ilir dan relokasi pedagang.-foto: ist-

Oleh karena itulah, pihaknya menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depannya dimulai dengan harga subsidi sebesar Rp 180 kita dan tertinggi di angka Rp 337 Juta.

"Yang sudah bayar uang muka, maka kita akan langsung proses sertifikatnya. Karena itu, tanggal 10 Oktober kita akan update lagi siapa saja yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung. Kita juga sudah siapkan mekanismenya," tegasnya.

BACA JUGA:Dibalik Polemik Revitalisasi, Ini Sejarah Berdirinya Pasar 16 Ilir Sejak Zaman Kesultanan

BACA JUGA:Tegaskan Penataan Pasar 16 Harus Jalan

PJ Walikota Palembang, A Damenta ketika dibincangi awak media mengungkapkan, harga yang ditawarkan oleh pihak PD Pasar Palembang Djaya sendiri sangat realistis dan sesuai fasilitas yang akan diberikan ke pedagang usai revitalisasi.

Pasalnya harga yang diusulkan pedagang sebesar Rp 60 juta perkios tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun dengan fasilitas yang diharapkan pedagang.

"Dengan harga Rp 180 juta/kios angsuran selama 25 tahun sangat realistis, sebabnya setiap hari pedagang hanya membayarnya tidak lebih dari Rp 20 ribu. Sehingga kalau melihat hitungan yang ada, tentunya harga ini sangat realistis dengan fasilitas didapat oleh pedagang seusai revitalisasi,' ulasnya.

Kepala BPN Kota Palembang, Zamili ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, seusai Hak Guna Bangunan No 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada tahun 2016 lalu, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS secara otomatis akan lepas.

BACA JUGA:Usai Dilantik, Pj Wako Palembang Tinjau Pasar 16, Didampingi Sekda Ratu Dewa, Pj Gubernur Sebut Duet Maut

BACA JUGA:Pemkot Palembang Sebut Revitalisasi Pasar 16 Ilir untuk Optimalkan Potensi

"Bukan itu saja, Pemkot Palembang dan PD Pasar Palembang Djaya juga telah menunjuk PT BCR untuk mengelola Pasar 16 Ilir, maka ini harus ditaati dan segera dilaksanakan. Pelaksanaan revitalisasi ini kita dukung bersama," tegasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR  Harryo Sugihhartono saat itu juga meminta dan mengimbau pada praktisi hukum yang membantu masyarakat, harus mengedukasi dengan informasi yang sebenarnya, jangan menyesatkan masyarakat dengan provokasi yang tidak bertanggung jawab.

"Kita sudah jelaskan harga kios, maksud melokalisir tersebut semuanya ini untuk keselamatan pedagang dan pekerja dan juga operasional pelaksanaannya. Ini yang pafa akhirnya menjadi babak baru untuk Pemkot Palembang untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan