Kemenag dan OJK Terapkan Skema CWLD untuk Pengembangan Kota Wakaf
Kemenag dan OJK Terapkan Skema CWLD untuk Pengembangan Kota Wakaf-Foto: Kemenag-
Melalui skema CWLD, dana wakaf tunai akan diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah seperti deposito. Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menyatakan bahwa penerapan CWLD di Kota Wakaf merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengembangan wilayah tersebut.
"Penerapan CWLD dapat menjamin pengelolaan dana wakaf dengan lebih baik, serta memberikan imbal hasil yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan," jelas Muhib.
Masyarakat bisa mulai berwakaf dengan nilai minimal satu juta rupiah melalui lembaga nazir yang akan menyalurkan dana tersebut kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Dana yang terkumpul kemudian dikelola selama satu tahun untuk pengembangan wakaf produktif di Kota Wakaf, dan pada akhir periode, wakif akan menerima hasil dari dana yang diinvestasikan.
Kemenag berencana menerbitkan pedoman pelaksanaan CWLD pada tahun 2024. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam program ini, sehingga proses sosialisasi dan implementasi CWLD dapat berjalan lancar serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf.
"Kami berharap pedoman ini bisa menjadi standar pelaksanaan CWLD di seluruh Indonesia," tambah Muhib.
Dampak Luas CWLD bagi Ekonomi Umat
Muhib menyampaikan harapannya bahwa CWLD akan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk berwakaf, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam pengembangan ekonomi umat. "Kami berharap skema ini menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam berwakaf, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah," ujarnya.
Dengan potensi yang besar, CWLD diharapkan menjadi pilar penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Melalui skema ini, masyarakat akan lebih mudah berkontribusi dalam wakaf tunai, sementara dana yang terkumpul dikelola secara profesional untuk menghasilkan manfaat maksimal bagi kemaslahatan umat.
Ke depan, skema CWLD diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas, terutama dalam mendukung pembangunan Kota Wakaf yang berkelanjutan. Kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci kesuksesan program ini.