https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Zakat Jadi Game Changer, Kemenag Fokus pada Disabilitas dan Lansia

Kementerian Agama Fokus pada Distribusi Zakat untuk Disabilitas dan Lansia dalam RPJPN 2025-2045-Foto: Kemenag-

Menurut Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tujuan zakat adalah untuk meningkatkan manfaat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan.

"Untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan penurunan tingkat kemiskinan hingga 0,5-0,8%, perlu adanya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat nasional," ungkap Syauqi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS-DSKL untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.

“Transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar dana ZIS-DSKL benar-benar dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan, termasuk lansia dan disabilitas yang memenuhi syarat sebagai mustahik,” kata Syauqi.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kemenag telah melakukan koordinasi dengan BAPPENAS dan BAZNAS terkait distribusi ZIS-DSKL untuk lansia dan disabilitas.

"Kami akan melanjutkan koordinasi minggu depan untuk menyusun roadmap kolaborasi dalam pengawasan ZIS-DSKL di RPJPN 2025-2045," tambahnya.

Dengan kebijakan RPJPN yang mengedepankan zakat sebagai instrumen utama untuk disabilitas dan lansia, Indonesia sedang berusaha menuju pembangunan yang lebih inklusif.

ZIS-DSKL diharapkan tidak hanya membantu dalam penanggulangan kemiskinan tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan