https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Zakat Jadi Game Changer, Kemenag Fokus pada Disabilitas dan Lansia

Kementerian Agama Fokus pada Distribusi Zakat untuk Disabilitas dan Lansia dalam RPJPN 2025-2045-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun strategi baru untuk distribusi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Inovasi yang diajukan menekankan alokasi ZIS-DSKL kepada kelompok mustahik yang paling rentan, terutama penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan sosial yang dihadapi dalam dua dekade mendatang, dengan harapan zakat dapat menjadi "game changer" dalam pembangunan yang inklusif di Indonesia.

Dalam RPJPN yang akan datang, disabilitas dan lansia menjadi prioritas utama.

BACA JUGA:Viral! Skandal Asusila Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Ambil Langkah Tegas

BACA JUGA:PPG PAI 2024 Resmi Tanpa Biaya, Kemenag Warning Oknum Penipu

“ZIS-DSKL telah menjadi salah satu strategi penting dalam penanggulangan kemiskinan. Kini, kami bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan BAZNAS berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok disabilitas dan lansia. ZIS-DSKL memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok yang rentan ini,” ungkap Ahmad Syauqi, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, mencapai lebih dari 19 persen dari total populasi pada tahun 2045.

Syauqi menekankan bahwa ZIS-DSKL perlu menjadi instrumen yang responsif terhadap perubahan demografi dan kebutuhan kelompok disabilitas.

“Ke depannya, kebijakan ini akan lebih berfokus pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan aksesibilitas bagi disabilitas dan lansia,” jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag RI Komitmen Cegah Pernikahan Dini yang Jadi Salah Satu Penyebab Stunting

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku

Pengelolaan zakat dalam kerangka RPJPN 2025-2045 bertujuan untuk meningkatkan kemandirian serta kualitas hidup mustahik dari kedua kelompok tersebut.

ZIS-DSKL diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memulihkan hak-hak mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan