Berkas Perkara Karyawati Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,3 M Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka tipu gelap senilai Rp1,3 milyar Oktarina Permatasari alias Ririn (34) saat diserahkan ke JPU Kejati Sumsel, Jum'at (27/9) siang. Foto:Kemas/Sumateraekspres.id--
Sapriadi menyoroti kejanggalan dalam surat keterangan sakit tersebut, yang tidak disertai kop surat atau stempel resmi dari pihak berwenang.
BACA JUGA:Generasi Z Dilantik sebagai Anggota DPRD Prabumulih, Suara untuk Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Oxygen.id Menggelar Acara Customer Gathering
"Kami mempertanyakan validitas surat keterangan itu, karena banyak kejanggalan yang ditemukan," ungkapnya.