Pengumuman Lewat Edaran Resmi, Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG
Dua kriteria kelulusan UKPPPG berdasarkan edaran resmi Kemendikbud. -Foto: Sumateraekspres.id-
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025 Tetap Ada
Menurut informasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, tunjangan profesi guru akan tetap diberikan pada tahun 2025.
Alokasi anggaran untuk tunjangan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru
Berikut rincian tunjangan profesi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mencakup PNS, PPPK, dan Non-ASN:
BACA JUGA:50 Contoh Soal SJT dan PCK untuk UKPPPG Guru Tertentu
BACA JUGA:6 Contoh Soal Studi Kasus UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu
- Guru PNS:
- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
- Guru PPPK: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
- Guru Non-PNS: Tunjangan profesi setara gaji pokok PNS, bagi yang memiliki SK inpassing.