https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Tahan Dirut Perentjana Djaja 20 Hari, Susul Tiga Petinggi Waskita

TAHAN: Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menahan Dirut PT Perentjana Djaja, BHW, kemarin. -FOTO: ZULKARNAIN/ SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan di Sumsel masih berlanjut. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka.

Tersangka yang ditahan yaitu BHW, Direktur utama PT Perentjana Djaja. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, terhitung 26 September hingga 15 Oktober 2024. BHW merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetap dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dugaan korupsi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI Tahun Anggaran 2016-2020 ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan, sebelumnya ada tiga saksi yang dipanggil, lalu diperiksa. Dari hasi pemeriksaan, tim penyidik menganggap sudah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan salah satu dari tiga saksi itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Korupsi di Distan OKU Menerima. Ini Kasusnya

BACA JUGA:Inovasi Digitalisasi untuk Cegah Korupsi dalam Pelayanan Publik di Muba

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024, tanggal 26 September 2024, penyidik menaikkan status saksi BHW sebagai Dirut PT Perentjana Djaja sebagai tersangka," tegas dia.

Diungkap Aspidsus, tersangka BHW sebagai Konsultan Perencana. Namun, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang diduga di-mark up dan sebagian lagi fiktif. 

"Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-mark up tersebut," jelasnya.

Terkait apakah ada aliran dana ke pihak lainnya, Aspidsus mengatakan jika penyidik masih terus mendalami dugaan aliran uang tersebut. "Sedang kita dalami, begitu juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya," tegasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan