160 Cagar Belum Tersertifikasi
*Baru 1 Pasar Cinde, tapi Kini Rusak
PALEMBANG - Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) mencatat belum ada satupun cagar budaya tersertifikasi hingga saat ini. Padahal sertifikasi ini merupakan amanat undang-undang (UU). Koordinator AMPCB, Vebri AI Lintani, mengatakan, pihaknya menyerukan "Palembang Darurat Cagar Budaya" karena melihat tidak ada implementasi UU No 11/2010, Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020 yang intinya tentang pelestarian cagar budaya.
Indikatornya berdasarkan perintah UU dimana setiap cagar budaya harus bersertifikat. Diidentifikasi, didaftarkan, dan disertifikasi. "Tapi Palembang belum ada satu pun cagar budaya disertifikasi, meski sudah didaftarkan secara registrasi nasional," terangnya, kemarin.
Berdasarkan data, ada sekitar 160-an cagar budaya di Kota Palembang dan belum satu pun tersertifikasi. Ada pun Pasar Cinde tapi kini sudah rusak.
"Makin hari rata-rata cagar budaya dibiarkan rusak, seperti Gua Jepang, makam Kramo Jayo (perdana menteri pertama zaman Belanda), dan lainnya," ujarnya. BACA JUGA : Ruwahan, Permintaan Sembako Naik
Cagar budaya yang gawat darurat hampir seluruh, bisa dicek satu persatu. "Pasar Cinde pusarannya sudah tidak ada, Makam Aryo Damar di Jl Ariodilla ditunggu orang gila," katanya.
Belum lagi kondisi Makam Sabo Kingking, Makam Ki Gede Ing Suro yang juga terbilang gawat, Gua Jepang di Jl Ario Kemuning, Jl Joko, dan di seberang juga sudah habis. "Masjid Agung sudah berubah total makanya ditolak jadi cagar budaya," sampainya.
Kawasan BKB semrawut. Ada Patung Belido, gedung ACC karena kawasan mestinya bersih dari bangunan yang menutup karakter cagar budaya. "Kawasan icon yang dibangun Kesultanan BKB. Ada icon baru membunuh icon cagar budaya, padahal BKB ini benteng satu-satunya yang dibangun pribumi, bukan oleh Belanda dan masih berdiri kokoh," jelasnya.
Sebelumnya, rombongan AMPCB bertemu Wali Kota Palembang, H Harnojoyo menyuarakan agar Balai Pertemuan (Baper) dijadikan tempat kesenian dan disetujui Wali Kota Harnojoyo. “Wali Kota H Harnojoyo telah jelas mengatakan Balai Pertemuan menjadi Gedung Kesenian Palembang. Adanya pernyataan ini, maka keputusan untuk Kantor Baznas akan ditinjau ulang," pungkasnya.
Sementara, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang mengaku telah mengantongi surat pengunaan Balai Pertemuan sejak Januari lalu sebagai kantor BAZNAS. “Kita malah disuruh secepatnya menempati Balai Pertemuan menjadi kantor," kata Kgs M Ridwan Nawawi SpdI MM, Ketua BAZNAS Kota Palembang.
Jika adanya pernyataan Wali Kota Palembang menyatakan Balai Pertemuan menjadi tempat kesenian, pihaknya menunggu petunjuk dan instruksi sekarang ini. "Intinya kita turut atas perintah Wali Kota," tegasnya. Memang, diakuinya, BAZNAS membutuhkan tempat atau kantor, sebab kantor yang ada sekarang tak mampu menampung kegiatan BAZNAS. (yud/tin/fad)