Selain Sertifikat Lulus PPG, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Selain Sertifikat Pendidik, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat TPG-Foto: Sumateraekspres.id-
Seperti yang telah disebutkan, aturan mengenai sertifikasi dan pemberian tunjangan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
Aturan ini menjelaskan pelaksanaan teknis sertifikasi guru, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Berikut adalah 8 syarat utama pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2024:
BACA JUGA:Beban Jam Mengajar Guru yang Wajib Dilakukan Jika Sudah Lulus PPG
BACA JUGA:Inilah 10 Keuntungan Jika Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian
3. Mengajar di lembaga pendidikan yang tercatat di Dapodik
4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa di lembaga pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi jam beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK Agustus 2024, Cek Tabel Angsurannya
7. Mendapatkan hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik"
8. Mengajar sesuai dengan jumlah siswa dalam satu kelas sesuai ketentuan lembaga pendidikan yang bersangkutan