Usai Tolak Kasasi Alex Noerdin, MA Juga Tolak Permohonan Mantan Bos PDPDE
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Agung (MA) kembali mengeluarkan putusan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010—2019. Kali ini, kasasi terdakwa A Yaniarsyah Hasan yang merupakan mantan Dirut PDPDE Sumsel ditolak. Ini membuat Yaniarsyah Hasan harus tetap menjalani pidana selama 11 tahun penjara atas kasus tersebut. Pidana 11 tahun penjara ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Lalu, saat proses banding, dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tipikor (PT) Palembang. Juru bicara PN Palembang Kelas IA Khusus, H Sahlan Effendi SH MH, mengatakan, petikan putusan kasasi MA RI atas nama terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan tersebut memang sudah diterima oleh PN Palembang.
BACA JUGA : Rekomendasi Kudapan Nikmat Khas Palembang BACA JUGA : Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Saat jadi Juri STQH"Benar kasasi yang diajukan terdakwa ditolak oleh MA RI," ujar Sahlan, Selasa 14 Maret 2o23. Hanya saja, katanya, untuk detail isi kasai dari MA, Sahlan mengatakan akan di pelajari lebih lanjut. "Kita belum tau rincian nya seperti apa, nanti kita pelajari dulu, dan selanjutnya hanya tinggal diberitahukan kepada masing-masing pihak," ujarnya. Dia mengatakan, sejauh ini PN Palembang belum mempelajari secara utuh isi dari salinan tersebut. Diketahui dalam surat putusan kasasi dengan nomor 404K/Pid.Sus/2023, oleh majelis hakim tingkat kasasi diketuai Dr H Suhadi SH MH tertanggal 21 Februari 2023, Hakim MA menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).