Meninggal saat Disidik, Kuasa Hukum Tersangka Kredit Fiktif RP5.4 M Ajukan SP3 Ini Alasannya
MOHON: Tim kuasa hukum almarhum AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencairan kredit fiktif senilai Rp5,5 miliar usai mengajukan permohonan penghentikan penyidikan ke Kejari Palembang, kemarin (23/9). FOTO: KEMAS/SUMEKS--
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dijerat sebagaimana diatur dan diancam Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (kms/nsw)