https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ramadan, Tempat Hiburan Harus Tutup

*RM Bertabir, Membandel Ditutup Paksa

PALEMBANG - Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, resmi mengeluarkan surat edaran bagi pengelola tempat hiburan, pemilik rumah makan selama bulan Ramadan 1444 H. Surat edaran tersebut bernomor 9/SE/PP/2023 tentang operasional tempat, mengatur jam operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional, dan panti pijat modern dalam bulan Ramadan 1444 H.

"Pemilik tempat hiburan harus tutup mulai H-1 sampai H+2 bulan Ramadan," kata Harnojoyo.

Adapun tempat hiburan itu meliput klub malam, bar, diskotek, karaoke kafe, panti pijat urut tradisional, serta panti pijat modern. Sementara, bagi pemilik dan pengelola rumah makan dan warung boleh tetap buka, asal menutup etalasenya dengan kain tabir supaya tidak terlihat masyarakat yang tengah menjalankan puasa. "Pemilik dan pengelola tempat hiburan maupun rumah makan yang tidak menaati aturan dan membandel akan kita tindak tegas," cetusnya.

Kasat Pol-PP Kota Palembang, Edwin Effendy melalui Cherly Panggar Besi, Kabid Bina Tibum Transmas Sat Pol-PP Kota Palembang, mengatakan, SE Wali Kota Palembang itu akan disebar ke seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan dan rumah makan yang ada. "Penyebaran surat edaran supaya mereka tahu dan mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya. Yakni menutupi tempat hiburan dan rumah makan menggunakan kain tabir saat bulan Ramadan. BACA JUGA : Penyakit Kusta, Ini Grjalanya

Petugasnya akan terus melakukan pengawasan dan patroli seluruh tempat hiburan dan RM selama Ramadan. "Bila membandel kita tindak tegas, yakni dengan menutup paksa dan mengenakan sanksi administrasi. Kita mengajak seluruh pihak menghormati umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa," tegasnya.

Manajer Operasional Selebrity Entertainment, Dedi, menjelaskan pihaknya akan mulai menutup tempat hiburan jelang Ramadan mulai 19 Maret 2023. “Artinya, kami tidak akan beroperasional lagi selama satu bulan sebagai bentuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan,” tuturnya.

Dedi mengatakan pihaknya mematuhi aturan Pemkot Palembang mengenai tidak beroperasionalnya TMH (tempat hiburan malam) selama puasa Ramadan. “Itu sudah menjadi bagian kami untuk mematuhi dan tidak mengoperasional THM selama puasa,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan General Manager Ocean Light Cafe & Bar Palembang, Edy Setiawan. Dikatakannya, tempat hiburan malam yang sebelumnya bernama Center Stage (CS) beralamat di Novotel Jl R Sukamto Palembang itu akan menutup mulai 19 Maret mendatang. “Ya, kami juga mulai tutup 19 Maret ini. Namun pihak hotel akan tetap mengadakan kegiatan sosial atau kegiatan keagamaan lainnya. Seperti buka puasa bersama dan sebagainya,” akuinya.

Ia mengatakan penutupan selama ramadan sudah menjadi kalender resmi untuk menghormati umat Islam. “Ini kami lakukan setiap tahunnya untuk menghargai mereka yang berpuasa,” jelasnya. BACA JUGA : Penasaran Dengan Bakso Udang, Cobain Yuk! 

Di tempat berbeda, General Manager The Venus Luxury Club, Andy Wong, mengatakan, THM yang dipimpinnya akan tutup mulai 21 Maret ini. “Kalau kami 21 Maret. Namun tidak menutup kemungkinan akan sama dengan tempa hiburan malam lainnya,” tuturnya.

Andy juga mengatakan akan mengisi waktu libur tersebut untuk melakukan berbagai renovasi dan perbaikan. “Seperti biasa, kalau lagi libur puasa, kami melakukan perbaikan room dan sebagainya,” katanya.

Ia juga mengatakan kembali beroperasional usai pasca Idulfitri hari ke-4 atau ke-5. (yud/irf/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan