Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Saat jadi Juri STQH

Korban Berusia 10 dan 8 Tahun

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum guru ngaji di Kota Lubuklinggau diamankan Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. Dia adalah M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said RT 02 Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Tersangka ditangkap, diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya. Mirisnya korban adalah dua anak perempuan yang masih berusia 10 dan 8 tahun. Kedua korban ceritanya ikut belajar mengaji di TPQ (tempat belajar Quran) yang tersangka kelola. "Jadi korban tidak senang, melapor ke orang tua, dan orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit PPA Aiptu Critine, saat Pers Rilis, di Mapolres Lubuklinggau, Senin 13 Maret 2023.
BACA JUGA : Ratusan Korban Arisan Lelang Serbu Polres OKU, Pasangan Suami Istri jadi Tersangka
Diketahui pula, tersangka ditangkap polisi saat menjadi juri dalam kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, pada Selasa 07 Maret 2023, pukul 19.00 WIB. Tepatnya tersangka menjadi juri lomba hadist. Dijelaskan Kapolres, kejadian pencabulan tersebut di tempat mengaji milik tersangka, yakni TPQ Said Hamim, di Jalan Depati Said RT 02, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubu Barat II, Kota Lubuklinggau, pada Desember 2022 lalu. Kala itu, jam istirahat mengaji, korban dipanggil pelaku. Kemudian korban berjalan menuju pelaku, setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke ruangan kursus Bahasa Arab yang ada di sebelah Toilet.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan