Dua Remaja Edarkan 1000 Pil Ekstasi di Musi Rawas-Lubuklinggau, Polisi Berhasil Meringkus
Editor: Irwansyah
|
Selasa , 17 Sep 2024 - 13:32
Sisanya, sebanyak 312 butir, dibawa oleh tersangka NAN dan MR ke Lubuklinggau sebelum akhirnya mereka ditangkap.
Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta per orang untuk mengantarkan pil-pil ekstasi tersebut.
"Ini pertama kali saya mengambil barang di Bayung Lencir," kata tersangka NAN.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.