https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Remaja Edarkan 1000 Pil Ekstasi di Musi Rawas-Lubuklinggau, Polisi Berhasil Meringkus

Sisanya, sebanyak 312 butir, dibawa oleh tersangka NAN dan MR ke Lubuklinggau sebelum akhirnya mereka ditangkap.

Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta per orang untuk mengantarkan pil-pil ekstasi tersebut.

"Ini pertama kali saya mengambil barang di Bayung Lencir," kata tersangka NAN.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sambut Kafilah Sumsel dengan Apresiasi dan Janji Bonus di MTQ Nasional 2024, Mantap!

BACA JUGA:Diam-diam ZTE Rilis Nubia V60, HP Entry-Level 1 Jutaan dengan Fitur Kamera Canggih dan Penyimpanan Lega

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan