https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Bangka Jual Sabu di Muara Sugihan, Transaksi dengan Polisi yang Menyamar Langsung Ditangkap

SABU: Kedua pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan jajaran unit reskrim Polsek Muara Padang Polres Banyuasin ditampilkan berikut barang buktinya, kemarin (15/9). -Foto: aqda/sumeks-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Padang Polres Banyuasin berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah tersebut, satu dari dua pengedar itu ternyata warga Desa Berok Ulu, Kecamatan Sungai, Kabupaten Bangka, berinisial BR (39). 

Selain, itu seorang tersangka pengedar lainnya berinisial AK (37), warga Jalur 13 Blok F, Desa Tirta Mulya, Kecamatan Muara Sugihan, keduanya berhasil diringkus oleh petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli.   

    Penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba ini dilakukan pada Kamis (12/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalur 13 Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, selian kedua tersangka juga diamankan barang bukti (BB) narkoba. 

Bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau yang memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan serta anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lubuk Raja

BACA JUGA:Bikin Resah Warga Mariana, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi. Ini Barang Buktinya

"Didapatkan informasi kedua tersangka yang kerap bertransaksi narkoba di wilayah tersebut,anggota melakukan pancingan dengan pelaku untuk melakukan transaksi membeli dengan pelaku BR," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo,SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutejo, kemarin (15/9).

Selanjutnya, menurut Sutejo usai transaksi, anggota langsung menangkap pelaku dan melakukan pengeledahan terhadap tersangka BR dan AK yang ada di lokasi.

"Dari tangan kedua tersangka  didapatkan barang bukti 1 bungkus kecil plastik bening berisi sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp222.000," ucapnya.

Atas perbuatan kedua  tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan