Akad Nikah Sederhana di KUA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Akad Nikah Sederhana di KUA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi-Foto: Freepik-
8. Akta Cerai atau Buku Cerai: Untuk mereka yang pernah menikah sebelumnya.
9. Akta Kematian: Untuk janda atau duda yang ditinggal mati.
10. Surat Rekomendasi KU: Bagi pernikahan di luar kecamatan.
11. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali dan Dua Saksi: Sebagai bagian dari proses legalitas.
12. Imunisasi Tetanus: Khusus untuk calon pengantin wanita.
13. Informasi Mas Kawin: Mengenai besaran jenis mas kawin yang akan diberikan.
14. Materai: Siapkan materai senilai Rp10.000.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda dapat melaksanakan akad nikah dengan sah dan resmi. Bagi yang merencanakan pernikahan tahun ini, pastikan semua dokumen siap dan sesuai dengan ketentuan KUA setempat.