https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Strategi Airlangga Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir 2024

Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah pencapaian serta rencana strategis pemerintah terkait upaya menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. --

IKN, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah pencapaian serta rencana strategis pemerintah terkait upaya menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024).

Dalam keterangan persnya, Airlangga menyebut bahwa ekonomi Indonesia tetap berada di jalur yang positif dengan pertumbuhan mencapai 5 persen, sementara inflasi turun hingga 2,5 persen.

"Pertumbuhan ekonomi masih terjaga di 5 persen, inflasi turun menjadi 2,5 persen. Namun, inflasi inti tetap tinggi, dan penurunan inflasi ini didorong oleh sektor pangan," ujarnya.

BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas Palembang Menggila, Tembus Rp1,429 Juta Per Gram di 13 September, Cek Rinciannya

BACA JUGA:Benarkah Keris Dihuni Mahluk Gaib? Yuk Simak Ulasan Berikut

Airlangga juga menyoroti pentingnya memperkuat belanja kementerian dan lembaga untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5 persen pada akhir tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyasar kelas menengah, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) untuk sektor properti dan otomotif, akan didorong untuk meningkatkan daya beli masyarakat di kuartal keempat 2024.

Selain itu, Menko Perekonomian juga membahas rencana revisi kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Revisi ini diharapkan mampu memperluas cakupan penerima manfaat, termasuk pekerja kontrak (PKWT), serta meningkatkan bantuan pelatihan kerja dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta, setara dengan program Kartu Prakerja.

BACA JUGA:7 Hal Penting yang Harus Kamu Persiapkan Sebelum Tes CPNS

BACA JUGA:S Pen dan Galaxy Z Fold6: Duet Sempurna untuk Berkreasi

Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga akan menerima manfaat sebesar 45 persen dari gaji tanpa pengurangan di bulan-bulan berikutnya.

"Kami meminta agar pekerja PKWT juga dapat memperoleh jaminan kehilangan pekerjaan. Perluasan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan