https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Terlibat Proyek, Oknum ASN Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Puluhan massa dari Forum Rajawali Indonesia mengunjungi Kantor Kejati Sumsel pada Jumat (13/9) pagi, melaporkan dugaan keterlibatan kepala dinas Lubuklinggau dalam proyek bantuan Gubernur Sumsel dan meminta penyelidikan atas dugaan korupsi serta penyalahg--

SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan orang dari Forum Rajawali Indonesia mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jumat pagi (13/9), untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan seorang kepala dinas di Kota Lubuklinggau.

Laporan ini terkait dugaan keterlibatan kepala dinas tersebut dalam proyek pembangunan yang didanai oleh program bantuan Gubernur Sumsel.

Aksi massa yang dipimpin oleh Antoni Rizal ini menuntut agar Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut.

BACA JUGA:Webigaza: Kekuatan Psikis dan Ambisi Besar di Neo Heroes

BACA JUGA:Tips Jitu Menghadapi Seleksi CPNS: Persiapan Matang Kunci Kesuksesan

Antoni menyebut, dugaan ini muncul setelah ditemukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan bahwa oknum tersebut memiliki kekayaan senilai Rp 6,5 miliar, sementara ia dan istrinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Lubuklinggau.

"Menurut PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, jelas diatur bahwa ASN dilarang bermain proyek, apalagi jika menggunakan anggaran negara.

Namun, temuan kami di lapangan menunjukkan ada seorang kepala dinas di Lubuklinggau yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Karena itulah, kami laporkan ke Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti," ujar Antoni Rizal saat diwawancarai media.

BACA JUGA:7 Hal Penting yang Harus Kamu Persiapkan Sebelum Tes CPNS

BACA JUGA:S Pen dan Galaxy Z Fold6: Duet Sempurna untuk Berkreasi

Lebih lanjut, Antoni menjelaskan bahwa proyek bantuan gubernur tersebut diduga dijual oleh oknum kepala dinas dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yang jika dihitung totalnya mencapai Rp 50 miliar.

Selain itu, kekayaan fantastis kepala dinas dan istrinya yang mencapai Rp 5,6 miliar, berdasarkan LHKPN, menjadi sorotan publik karena dianggap tidak sesuai dengan status mereka sebagai ASN.

"Proyek bantuan gubernur diduga dijual dengan fee 22 persen dari total anggaran Rp 50 miliar. Berdasarkan aturan, hal ini tentu tidak diperbolehkan.

Apalagi melihat laporan LHKPN yang menunjukkan kekayaan fantastis seorang PNS. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak penegak hukum, khususnya Kejati Sumsel," tambah Antoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan