https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung Memasuki Tahap Pembuktian

Cek Objek Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung sebagai tahap pembuktian di SMKN 3 Kayuagung, Senin (9/9). Foto Nisa--

Kayuagung, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung kini memasuki tahap penting dalam proses hukum.

Pada Senin (9/9/2024), Jaksa Pengacara Negara dari pihak tergugat melakukan pemeriksaan objek sengketa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kayuagung.

Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian sebelum sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 23 September mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, yang juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, menjelaskan, "Kami memastikan lokasi Hutan Kota Kayuagung sebagai bagian dari pembuktian.

BACA JUGA:Pembangunan Pasar 16 Ilir Tetap Berlanjut Meski Ada Laporan Pengrusakan

BACA JUGA:Sanksi Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan. Diskors Hingga Proses Hukum Selesai

Tergugat diminta untuk menunjukkan bukti terkait objek sengketa." Hanafi juga menambahkan bahwa terdapat sekitar 10 hektar lahan yang menjadi sengketa, di mana di lapangan terlihat adanya pohon yang sudah ditebang dan beberapa bangunan rumah yang telah didirikan.

"Kami mengimbau agar tidak ada pengalihan lahan selama proses persidangan berlangsung," ungkapnya.

Sesuai dengan hukum perdata, tergugat berpedoman bahwa aset tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

"Proses jawab menjawab sudah dilakukan, dan kini kami memasuki tahap pembuktian untuk mempertahankan hak milik Pemda OKI sampai keputusan akhir diambil," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi. Jadi Motivasi Buat Personil Lain

BACA JUGA:P3SRS Minta Kapolda Perhatikan Kasus Perusakan dan Penjarahan Kios Pasar 16 Ilir

Sementara itu, pengacara penggugat dari pihak ahli waris, H. Ayub Ibrahim dan Kesnali SH, mengklaim bahwa mereka memiliki bukti berupa surat wasiat dari Alm. H. Jalil, kakek dari penggugat.

Di sisi lain, tergugat mengajukan bukti berupa sertifikat hak pakai seluas 1,8 hektar. Mengenai pohon yang ditebang dan bangunan yang didirikan, pengacara penggugat menyatakan bahwa area tersebut tidak termasuk dalam lahan yang mereka gugat, melainkan milik pihak lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan