3 Bocil Dikirim ke Panti Rehabilitasi, Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Penyidik Percepat Berkas Perkaranya
Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--
Nah kalau di sini kegiatan anak-anak juga demikian. Namun ditambah dengan kegiatan bimbingan sosial," jelasnya.
Kemudian itambah kegiatan stimulan bekal keterampilan. "Untuk orang tua atau pihak keluarga, untuk awal-awal ini belum diperkenankan berkunjung.
Setelah assessment, bisa berkunjung dengan tetap mematuhi ketentuan yang ada di panti," pungkasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, menegaskan ketiga tersangka ABH itu, MZ (13), NS (13) dan AS (12), sudah dititipkan ke panti rehabilitasi di Indralaya. “Hanya IS yang dilakukan penahanan,” tegasnya.
“Untuk ketiga tersangka yakni MZ, NS dan AS akan dititipkan di LPKS hingga proses hukum ketiganya masih ke ranah persidangan atau pengadilan digelar,” ucapnya.
Keijakan ini merujuk aturan dan sudah berkoordinasi ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, terkait penanganan anak di bawah umur, terutama yang berusia bawah 14 tahun.
Sementara untuk tersangka IS, dalam pemeriksaan pihak penyidik didampingi oleh Psikolog dari Biro SDM Polda Sumsel dan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polrestabes Palembang.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaannya, erdapat kecenderungan IS tidak bisa bergaul dengan orang seusianya atau lebih tua darinya.
Sehingga main dan berteman dengan anak atau orang yang berusia di bawahnya.
"Bertujuan agar anak ini bisa dikendalikan, sehingga ketika terjadi hal yang diinginkannya, yang bersangkutan ini bisa mengajak rekan-rekannya tersebut yang mudah dikendalikannya," beber Harryo.
Harryo kembali menegaskan, proses hukum terhadap keempat tersangka ABH tersebut tetap berjalan. "Sudah dilakukan pemeriksaan marathon atas keempat tersangka tersebut.
Dilakukan untuk melengkapi berkas dan menambahkan sedikit titik-titik yang nanti bisa disajikan oleh JPU di dalam proses persidangan,” imbuhnya.
Sebagaimana UU Sistem Peradilan Pidana Anak, makan penyidik mempercepat proses pemberkasan perkaranya. Karena lebih singkat, dari tersangka yang sudah dewasa.
“Terhadap keempat tersangka, juga dites urine. Mereka melakukan itu dalam kondisi sadar, tidak dalam pengaruh alkohol,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, AA (13), siswi kelas VIII SMP Tri Budi Mulya Palembang, ditemukan tewas di areal TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu sore, 1 September 2024.