Mengkhawatirkan, Perlu Kontinu

Amankan Puluhan Senpi dari Operasi Senpi Musi 2023

SUMSEL - Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2023, telah berakhir 10 Maret tadi setelah digelar sejak 28 Februari lalu. Selama 10 hari pelaksanaan, puluhan senpi illegal berhasil diamankan Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajarannya. Meski belum dirilis jumlah total resminya.

Namun dari barang bukti (BB) senpi rakitan (senpira) replika revolver hasil yang berhasil diamankan polisi, kondisinya sangat mengkhawatirkan jika digunakan untuk tindak kejahatan. Disamping seremonial penyerahan senpira jenis kecepek laras panjang.

Polrestabes Palembang, sepertinya masih yang terbanyak berhasil mengamankan senpira. Baik dari hasil ungkap kasus Reskrim, maupun serahan senpira dari masyarakat ke polsek-polsek.    

“Untuk hasil Operasi Senpi Musi 2023, sebanyak 14 pucuk senpi rakitan laras pendek, dan 1 pucuk senpi rakatan laras panjang, serta 29 butir amunisi," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK MH, kepada Sumatera Ekspres, Sabtu (11/3).

BACA JUGA : Tanamkan Nilai Cinta NKRI 

Pada operasi ini, dikerahkan tiap Satuan Reskrim, termasuk Unit Reskrim di polsek jajaran. Patroli dan hunting di beberapa titik rawan kriminalitas, tetap menjadi prioritas. “Dari

15 pucuk senpi rakitan tersebut, sebagian besar hasil serahan warga, setelah diberi imbauan,” ulasnya.

Sedangkan dari ungkap kasus sendiri, ada tiga orang yang diamankan.  Ketiganya masih terus diperiksa intensif, terkait ada tidaknya senpi tersebut digunakan untuk aksi kriminalitas.  “Yang ditangkap, proses hukumnya berlanjut. Sedangkan bagi mereka yang secara sukarela menyerahkan, tentu kami sangat menghargainya," tegas Ngajib.

Bagi yang tertangkap membawa, memiliki, dan menyimpan senpi illegal, tentunya dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951. “Kendati Operasi Senpi Musi 2023 sudah berakhir, namun bukan berarti warga bisa seenaknya menyimpan dan membawa senpi dengan bebas," tegas alumni Akpol 1995 itu.

Diketahui dari tiga orang yang diamankan itu, dua di antaranya ditangkap Unit Pidum-Tekab 134 dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pedagang pecel lele di Jl Radial, Suhadi alias Yudi (36), ditangkap Unit Pidum-Tekab 134, karena menyimpan senpira replika revolver berikut 5 butir pelurunya.

Sedangkan Unit Ranmor, menciduk Aan (42), warga Gandus, dengan barang bukti sepucuk senpira replika revolver berikut satu butir peluru aktif. Untuk polsek jajarannya yang menerima serahan senpira dari masyarakat, di antaranya Polsek Sako berupa senpira laras pendek tanpa amunisi.

Bagaimana dengan Polres-Polres lain?  Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Jailili, mengatakan pihaknya mengamankan 6 pucuk senpira laras panjang serahan masyarakat, dan 2 senpira laras pendek hasil ungkap kasus.

“Kami sudah melakukan beragam kegiatan seperti sosialisasi, mengimbau masyarakat. Agar warga yang masih menyimpan senpi, menyerahkan ke pihak berwajib," katanya. Polsek yang menerima serahan senpira, di antaranya Polsek Karang Jaya, Rawas Ulu,  Rupit dan Ulu Rawas. Sedangkan 2 pucuk senpira, disita dari penangkapan tersangka Edi Hendri (42).

Polres Lubuklinggau, setidaknya menerima tiga pucuk senpira dari masyarakat ke Polres dan Polsek jajarannya. “Kalau kedapatan tertangkap menyimpan senpira bukan haknya, diancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH.

Diuraikan, Polsek Lubuklinggau Utara menerima dua pucuk senpira. Kemudian, Polsek Lubuklinggau Barat juga menerima satu senpira laras pendek. Sedangkan Polres Musi Rawas, masih akan mendata senpira yang berhasil diamankan. Namun setidaknya, Polsek Muara Lakitan pernah menerima dua senpira laras panjang. “Senin (13 Maret 2023), kita rilis semua ya," tukas Kasat Reskrim Polres Mura AKP M Indra Parameswara. Terpisah,  Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kasat Polairud Iptu Amir Fauzi, mengungkapkan Jumat (10/11) pihaknya menerima dua pucuk senpira laras pendek dan satu pucuk senpira laras panjang dari tokoh masyarakat  dan pemuda OKI.

Sebelumnya, Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah juga menerima lima pucuk senpira serahan masyarakat. Terdiri tiga pucuk senpira laras panjang, dan dua pucuk laras pendek. “Secara keseluruhan, Polres OKI menerima berbagai jenis senpira. Nanti akan dirilis,” tukas Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal, kemarin.

Di Kabupaten PALI, Satuan Reskrim Polres PALI menangkap Mat Tugi (25), pada Selasa malam (8/3). Sebab warga asal Desa Rejosari, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba itu, membawa senpira laras pendek di jalan umum Bukit Tudung, Kelurahan Talang ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudhistira STrK SIK, mengatakan tersangka sudah masuk dalam target operasi (TO) Operasi Senpi Musi 2023. “Senpira itu diselipan pinggangnya, saat disergap mengendarai sepeda motor. Temannya, berinisial B, berhasil kabur,” tegasnya.  Lalu, Kapolsek Penukal Utara Iptu Arzuan SH, pada Kamis (9/3), menerima senpira laras panjang dari masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara

Polres OKU dan jajarannya, setidaknya menerima 4 senpira ke beberapa polsek. Seperti di Polsek Sosoh Buay Rayap (SBR) menerima serahan senpira laras panjang jenis locok bergagang kayu, yang dititipkan melalui Kades Penantian Kiswandi. "Ada beberapa senpira yang diserahkan masyarakat di Polsek," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin.

Kemudian Polsek Lengkiti, juga menerima senpira melalui Sekdes Karang Endah Bambang Siswoyo. Polsek Baturaja Barat, juga menerima serahan sepucuk senpira replika revolver berikut 4 butir peluru.  Polsek Baturaja Timur menerima serahan senpira laras panjang.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, menangkap IM (26), petani asal Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI. “Dengan barang-bukti senjata api rakitan (senpira) berikut 1 butir amunisi aktif," ujar Wakapolres Prabumulih, Kompol Hendri SH.

Lalu, Kasi Humas Polres Empat Lawang, Kompol Hidayat mengatakan data terakhir hasil ops Senpi Musi 2023 yakni tersangka 2 yakni target operasi (TO)  1, non-TO 1, serahan senpira 9 pucuk. "Total ada 11 senpira hasil ops Senpi Musi 2023," kata Hidayat.

Salah satunya, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh MM, menerima 3 pucuk senpira jenis kecepek, dari Kades Lubuk Kelumpang, Kades Tanjung Ning Simpang, dan Kades Muara Saling dan Kades Taba.

Di Kabupaten Muba, Kades Panca Tunggal Eko Suprihadi SH, menyerahkan dua pucuk senpira ke Polsek Sungai Lilin. “Jenis revolver rakitan isi lima peluru, dan jenis patahan berikut amunisi kaliber 9,9 mm sebanyak tiga butir,” singkat Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus.

Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman, mengatakan selama Operasi Senpi Musi 2023, jajarannya menerima beberapa pucuk senpira dari masyarakat, dan hasil ungkap kasus di lapangan. “Kades Sungai Pinang II, mewakili warganya, meneyrahkan 1 pucuk senpira enam silinder tanpa amunisi, ke Polsek Tanjung Raja,” ujarnya.  

Kemudian, dari hasil patroli operasi Tim Tekab Layo 156 Polsek Indralaya, meringkus Okta Yanti (36), dan Andi Kumar (40), berikut barang bukti senpira dan 2 butir amunsi. “Mereka sedang berboncengan mengendarai bentor di Jl Nusantara, yang ternyata habis membobol minimarket,” terang Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, didampingi  Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar SH.     

Di Banyuasin, Polsek Rantau Bayur juga menerima senpira laras panjang dari Kades Tanjung Tiga, Selasa (28/2). “” Ini adalah sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rantau Bayur,” kata  Kapolsek Rantau Bayur AKP Arifin.

Polres OKU Selatan, sudah smengimbau masyarakat di 19 kecamatan dalam wilayah hukumnya, agar secara sukarela menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat. Setidaknya, sudah ada 5 pucuk senpira yang diserahkan masyarakat. “Ada dua polsek di antaranya mengamankan dua pucuk senjata api rakitan/ilegal dari masyarakat,” kata  Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha melalui Kabag Ops Kompol Hardan HS.

Sebelumnya, di awal Operasi Senpi Musi 2023,  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi sudah mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan senpi ilegalnya, secara sukarela agar tidak diproses secara hukum sesuai UU Darurat.  "Aksi kejahatan bersenjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa yang jauh dari jangkauan petugas," ujarnya. (afi/chy/ebi/eno/lid/zul/end/qda/uni/bis/dik/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan