Perampok Lampung Bawa Senpira ke Sumsel

PALEMBANG -  Peredaran senjata api ilegal, masih didapati polisi. Tim Opsnal Unit 5 Subdit III/Jatanras Polda Sumsel, menyita dua senpi rakitan replika revolver dari dua tersangka berbeda, Alamsyah (42), asal Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung dan Acong (32), warga Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumsel.

Tersangka Alamsyah, disergap sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Kayuagung, Km 39, depan Masjid Bayumi, Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (7/3) malam.

Saat digeledah, dia membawa senpira berisi 5 butir peluru kaliber 5,56 milimeter (mm) di bagian bawah motor trail yang dikendarainya. “Tersangka Alamsyah, juga spesialis perampok antarprovinsi. Wilayah Sumsel, Lampung, Jambi, dan Bengkulu,” beber Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, melalui Kanit 5 Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, Kamis (9/3).

BACA JUGA : Safira Tertelungkup Gosong di Kasur 

Di hari yang sama, sambung Ikang, sebelumnya pihaknya lebih dulu meringkus Acong (32), di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Warga Teluk Gelam, Kabupaten OKI yang berprofesi sopir truk itu membawa senpira replika revolver, beserta 11 peluru kaliber 5,56 mm.

“Kedua tersangka ini kami amankan saat patroli hunting menyusuri Jalintim OI dan OKI, dalam rangka Operasi Senpi Musi 2023,” tegas Ikang, didampingi Panit AKP Sofyan. Atas kepemilikan senpi ilegalnya, keduanya tersangka  dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (kms/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan