https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jadi Tersangka Korupsi, Oknum Penyelia Teller Dibui, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Penipuan Online

DITAHAN: Pidsus Kejari Palembang menahan tersangka WA dalam kasus korupsi transaksi keuangan perbankan pada salah satu bank plat merah tahun 2024.-foto: tommi/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi transaksi keuangan perbankan pada salah satu bank plat merah tahun 2024. Berinisial WA, oknum penyelia teller. 

Setelah jadi tersangka, jaksa langsung menahan WA, Rabu (4/9) malam. Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH menjelaskan, tersangka WA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi keuangan. Berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar lebih.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ario penetapan tersangka WA oleh penyidik Kejari Palembang dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Di antaranya, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 10 saksi, termasuk tersangka WA sendiri," ujar Ario.

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Ario, merupakan suatu bentuk keseriusan Pidsus Kejari Palembang dalam menangani kasus korupsi sekaligus mendukung program pemerintah bersih-bersih BUMN. Tersangka WA sendiri dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Untuk selanjutnya, tersangka WA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dititipkan sementara di Lapas Wanita Jl Merdeka, guna kepentingan penyidikan perkara," urainya.

BACA JUGA:Tetap Tersangka, Gugatan Pra Peradilan Ditolak Hakim, Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar

BACA JUGA:Pegawai BPN Dipanggil untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Ditambahkan Ario, saat ini penyidik Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 kasus dan 1 perkara tindak pidana pencucian uang dari pidana asal kasus tindak pidana korupsi.

Terpisah, Fitrisia Medina SH MH kuasa hukum tersangka WA, mengatakan, kliennya adalah korban penipuan online. Kata Fitrisia, bermula saat kliennya dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal. Penelepon menawarkan sejumlah hadiah kepada WA.

"Tertarik dengan iming-iming itu kemudian klien bergabung dalam komunitas di grup WA dan diperintahkan untuk melakukan transfer uang beberapa kali, seperti kena hipnotis," kata Fitrisia.

Dalam beberapa kali transfer dengan nominal ratusan ribu rupiah, lanjut Fitrisia kliennya memang mendapatkan keuntungan uang. Namun pada saat transfer uang ke rekening yang tidak dikenal senilai di atas Rp5 juta dan seterusnya, tidak diberikan keuntungan, dengan dalih gangguan koneksi dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Tutup Kasus Korupsi BPBD, Kasus Hibah Bawaslu Masih Berlanjut, Ini Kata Kajari!

BACA JUGA:Pengaturan Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (1)

"Sehingga tanpa sadar dalam satu hari transaksi berupa transfer uang itu mencapai Rp5 miliar lebih, hal tersebut juga telah kami laporkan ke polisi atas tindak pidana penipuan online," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan