https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2 Pencuri Panen di Toko Baju, Gasak Rp30 Juta Keuntungan Berdagang, dan Rp10 Juta Gaji Karyawan

BOBOL TOKO : Tersangka Regi Putra Pratama dan AW, yang diamankan di Mapolres Prabumulih, atas kasus pencurian di sebuah toko pakaian. FOTO: POLRES PRABUMULIH--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Toko pakaian milik Sudirman (44), dibobol maling. Membuatnya kehilangan uang Rp30 juta hasil keuntungan dari berdagang, dari laci kasir dalam toko. Termasuk uang Rp10 juta gaji karyawannya. 

Tokonya yang berlokasi di Jl Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dimasuki maling, Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur di rumahnya, Jl A Yani, Kecamatan Kelurahan Prabujaya.

BACA JUGA:Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Pria Bekasi Ditangkap Karena Peretasan dan Pencurian Pulsa, Kerugian Capai Rp350 Juta

 “Pelaku memanjat ruko ke lantai 2 milik korban, kemudian membuka jendela dan masuk ke dalam toko,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, Rabu, 4 September 2024.

Setelah turun ke lantai bawah toko, pelaku mengambil laci kasir dan mengambil uang sebanyak kurang lebih Rp30 juta.

“Pelaku juga mengambil uang gaji milik karyawan, sebesar Rp10 juta yang disimpan dalam dompet di kamar pegawai korban,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, mendapatkan informasi keberadaan pelaku Selasa (3/9) siang,” tambah Herli.

Sekira pukul 13.00 WIB, kedua tersangka diamankan sedang berada di  Vina Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Masing-masing tersangka Regi Putra Pratama (20) dan AW (16).

BACA JUGA:Gerai Indomaret Ariodilah Kembali Dibobol, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok

BACA JUGA:Kelepasan Tembak Pencuri Motor, Ujang Malah Jadi Tersangka

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang-bukti berupa 1 buah baju kaus warna hitam lengan panjang, 1 buah baju kaus warna hitam tangan pendek, 1 buah celana jeans warna hitam robek bagian dengkul dan 1 buah celana jeans warna biru.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Terhadap keduanya sudah kami lakukan penahanan," tutupnya. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan