Kemenag Latih 39 Nazir Wakaf untuk Optimalkan Pengelolaan Harta Wakaf
Kemenag Latih 39 Nazir Wakaf untuk Optimalkan Pengelolaan Harta Wakaf-Foto: BWI-
Ia juga menjelaskan bahwa wakaf uang dapat berupa wakaf permanen atau temporer, tergantung pada jangka waktu pemanfaatannya oleh nazir.
Waryono menambahkan bahwa nazir wajib melaporkan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Hingga saat ini, terdapat 488 nazir wakaf uang yang terdiri dari berbagai organisasi, namun tingkat pelaporan dari LKSPWU masih sangat rendah.
Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia.