https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3 Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun, Sampai Hilangkan Nyawa, Ibu Korban Minta Lebih Berat

SIDANG TUNTUTAN Tiga terdakwa dalam kasus tawuran yang tewaskan korbannya dituntut 12 tahun dalam sidang di PN Palembang, kemarin.-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga anggota geng yang terlibat tawuran sampai merenggut nyawa almarhum Muhammad Putra Alam dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery SH dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa  (3/9).

Ketiga terdakwa yang dituntut 12 tahun yakni Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil dan Miko Aprillian. Jaksa menilai, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya korban. Perbuatan mereka melanggar pasal 170 ke 2 ayat 3 KUHP. 

"Untuk itu menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan terdakwa," ujar JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin hakim Harun Yuliansyah SH MH menunda sidang satu pekan guna pembelaan dari penasehat hukum masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:Tawuran Kembali Terjadi di Jalan Radial, Palembang: Lemparan Botol dan Senjata Tajam Membanjiri Malam

BACA JUGA:Tawuran Gagal, Puluhan Remaja Kabur dan Senjata Tajam Diamankan Polisi Sukabangun, Nih Penampakannya!

Pantauan di ruang sidang, pembacaan tuntutan berjalan kondusif. Tapi tetap dengan pengamanan ketat petugas kepolisian. Pihak keluarga korban keberatan atas tuntutan dari JPU.

 "Kami minta keadilan Pak. Kalau bisa hukumannya lebih tinggi lagi, nyawa dibalas nyawa," ucap Yana, ibu almarhum Muhammad Putra Alam. Diketahui, terdakwa Laguna alias Rian bersama dengan tiga rekannya yakni M Fadil, Miko Aprilian dan MF yang berasal dari kelompok barat dengan akun medsos Pandawa Official terlibat tawuran dengan kelompok selatan, termasuk diantaranya korban dan sejumlah rekannya dengan akun medsos Begelo. 

Tawuran bermula saat kelompok selatan yakni korban dan kawan-kawannya berkumpul di Gandus. Lalu mereka berangkat ke arah Jl Mayjen Yusuf Singedekane, kawasan Musi II sebagai tempat titik tawuran. 

Tiba di kawasan depan Citraland, kelompok korban bertemu lawan mereka dari kelompok Barat, termasuk ketiga terdakwa. Dalam tawuran itu, terdakwa Laguna membawa tombak besi. MF alias D dengan membawa senjata tajam jenis celurit, M Fadil membawa senjata tajam jenis celurit panjang, dan terdakwa Miko Aprilian bawa celurit juga.

BACA JUGA:Satgas Karhutla di Tulung Selapan Ikut Amankan 15 Pelaku Tawuran Viral, Netizen Salfok dengan Perwira Muda Ini

BACA JUGA:Fakta Sidang Tawuran Tewas, Muncul Istilah Korban ’Disayur’, Keluarga Emosi Terdakwa Dilempar Tas

Terjadi saling serang kedua kelompok. Saat itu, kelompok Selatan kalah lalu mundur. Terdakwa Laguna masih sempat menombak korban tapi berhasil ditangkis dengan tangan kirinya hingga menyebabkan luka. Terdakwa Muhammad Fadil hendak membacok korban dengan celurit. Tapi karena korban jatuh, bacokan meleset.

Saat terjatuh, MF lalu membacok korban berkali-kali dengan celurit. Diikuti terdakwa Miko Aprilian. Korban pun terkapar bersimbah darah, dan para pelaku langsung kabur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan