https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pandangan Ulama Empat Mazhab tentang Hukum Bermain Catur dalam Islam

Hukum Bermain Catur Menurut Ulama Dari 4 Mazhab. Foto:Freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID - Catur, meski tidak sepopuler permainan lain, tetap memiliki banyak penggemar, termasuk di kalangan umat Islam.

Permainan ini menarik minat berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang tua, dan dimainkan dengan berbagai tujuan, seperti hobi, refreshing, atau sekadar mengisi waktu luang.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang permainan ini, terutama menurut ulama dari empat mazhab besar?

Dalam Al-Qur’an, tidak ditemukan ayat yang secara eksplisit membahas hukum bermain catur. Namun, beberapa hadits ada yang dianggap mengarah pada pengharaman catur, meski menurut ulama seperti Ibnu Katsir, hadits-hadits tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum.

BACA JUGA:Polisi Kembali Peringatkan Warga Tentang Bahaya Karhutla di Musim Kemarau

BACA JUGA:Pahlawan Kelas S: Elit Super di Dunia One Punch Man

Mengingat catur mulai dikenal pada masa para sahabat Nabi, bukan pada masa Rasulullah, maka adanya hadits yang mengatur tentang catur menjadi dipertanyakan .

Para ulama sepakat bahwa permainan catur yang melibatkan unsur judi atau menyebabkan pelanggaran terhadap kewajiban agama, seperti meninggalkan shalat, adalah haram.

Namun, jika permainan catur dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama, pandangan ulama menjadi beragam.

1. Mazhab Hanafi dan Sebagian Mazhab Syafi’i

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i menganggap bermain catur hukumnya boleh, selama tidak melanggar ketentuan agama.

Pandangan ini didukung oleh beberapa sahabat dan tabi’in, seperti Abu Hurairah dan Hasan Bashri. Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin juga menegaskan kebolehan bermain catur.

BACA JUGA:Pembatasan BBM Subsidi. Ini 47 Kendaraan yang Tak Bisa Beli Pertalite

BACA JUGA:KKN Mahasiswa: Manfaat, Kontroversi, dan Dampak Terhadap Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan