https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pembatasan BBM Subsidi. Ini 47 Kendaraan yang Tak Bisa Beli Pertalite

, Ini Dia 47 Kendaraan yang Dilarang Beli BBM Subsidi jenis Pertalite. Foto:Kris Samiaji--

SUMATERAEKSPRES.ID - Polemik seputar distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis Pertalite, terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya, banyak pihak menganggap subsidi ini tidak tepat sasaran, sehingga muncul rencana pembatasan baru.

Pemerintah kini mengusulkan pembatasan bukan hanya pada kuota BBM yang disediakan, tetapi juga pada jenis kendaraan yang diizinkan untuk mengisi Pertalite.

Salah satu cara untuk memastikan kendaraan layak menerima BBM subsidi ini adalah melalui penggunaan QR Code.

Dengan QR Code, pemerintah dapat mendata dan menentukan apakah kendaraan tertentu berhak membeli Pertalite. Di sisi lain, ada beberapa kendaraan yang sudah dipastikan tidak diizinkan membeli BBM bersubsidi ini.

Terdapat dua usulan pembatasan penggunaan Pertalite yang sedang dibahas. Usulan pertama adalah pelarangan pembelian Pertalite untuk semua kendaraan berpelat hitam.

BACA JUGA:Raja Siliwangi: Pemimpin Bijak dari Tanah Sunda

BACA JUGA:Legenda Tan Bun An dan Siti Fatimah: Kisah Cinta dan Asal Usul Pulau Kemaro

Usulan kedua, yang tampaknya lebih mungkin diterapkan, hanya mengizinkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc untuk membeli Pertalite.

Jika aturan kedua ini diberlakukan, berikut adalah daftar 47 kendaraan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak akan diizinkan membeli Pertalite karena memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc:

1.    Nissan Livina
2.    Nissan Serena
3.    Nissan X-Trail
4.    Nissan Terra
5.    Toyota Hiace
6.    Toyota Hilux
7.    Toyota Kijang Innova
8.    Toyota Rush
9.    Toyota Vios
10.    Toyota Voxy
11.    Toyota Alphard
12.    Toyota Avanza 1.5
13    Toyota Camry
14.    Toyota Fortuner
15.    Toyota GR Supra
16.    Renault Triber
17.    Suzuki Baleno Hatchback
18.    All New Ertiga
19.    Suzuki Jimny
20.    Toyota Yaris
21.    Mazda 2 Hatchback
22.    Mazda 2 Sedan
23.    Mazda 3 Sedan
24.    Mazda CX-3
25.    Mazda CX-5
26.    Mazda CX-8
27.    Mazda CX-9
28.    Wuling Almaz RS
29.    Wuling Confero S
30.    Daihatsu Terios
31.    Daihatsu Xenia 1.5
32.    DFSK Glory 560
33.    Honda City Hatchback RS
34.    Honda City
35.    Honda HR-V
36.    Honda Mobilio
37.    Mercedes-Benz A 200
38.    Mercedes-Benz GLE-Class
39.    Mitsubishi Pajero Sport
40.    Mitsubishi Pajero Sport Elite
41.    Mitsubishi Triton
42.    Mitsubishi Xpander
43.    Hyundai Palisade
44.    Hyundai Santa Fe
45.    Hyundai Stargazer
46.    Kia Grand Carnival
47.    Lexus RX

BACA JUGA:Bantu Dekatkan Akses Keuangan bagi Warga, Ini Kisah Sukses AgenBRILink Mitra UMI Sunaie

BACA JUGA:PT Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM untuk September 2024, Catat Daftarnya

Daftar di atas hanya mencakup sebagian dari kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan masih beredar di Indonesia. Dengan pemberlakuan aturan baru ini, pemilik kendaraan tersebut harus memikirkan alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan