https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polres Lahat Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Api Rakitan

Polres Lahat Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Api Rakitan-Foto: Agustriawan-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepolisian Resor Lahat, bagian dari Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta kepemilikan senjata api rakitan.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Polsek Merapi yang dipimpin oleh AKP Irsan SE dan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Tri Putra Surbakti.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Rumah Makan Pondok Berangin, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Korban, Abno Gullit Sitorus (36), seorang sopir asal Medan, mengalami luka robek di kepala setelah diserang oleh pelaku, Aman Sofyan bin Afrizal (23), warga Pali yang tinggal di desa setempat.

BACA JUGA:7 Brand Pakaian Mewah Ini Cocok untuk Wanita Muslimah, Nggak Usah Kaget dengan Harganya!

BACA JUGA:Goa Harimau: Surga Arkeolog, Simpan Ribuan Kerangka Manusia dan Lukisan Dinding Kuno

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata api rakitan dan menanyakan tentang hasil penjualan mobil.

Ketika korban tidak memahami pertanyaan tersebut, pelaku tiba-tiba memukulnya di bagian kepala. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Polsek Merapi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di depan Rumah Makan Pondok Berangin.

Saat penangkapan, pelaku masih membawa senjata api rakitan yang disimpan di pinggangnya. Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Merapi untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Tips Memilih Alat Pemotong Rumput yang Sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:Dampak Konsumsi Durian Tiap Hari, Apa Jadinya?

Aiptu Lispono menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan