Proses Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap Akhir, Penerima Diminta Segera Unggah Dokumen
Kemenag Proses Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap Akhir, Penerima Diminta Segera Unggah Dokumen-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) sedang dalam tahap akhir proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.
Para penerima BOS diimbau untuk segera mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Total anggaran BOS Madrasah tahun 2024 mencapai Rp8 triliun, yang dicairkan dalam dua tahap. Pada semester pertama, tahap I sudah dicairkan sebesar Rp4 triliun.
Untuk tahap II, karena adanya penyesuaian otomatis (Automatic Adjustment/AA), pencairan dilakukan dalam dua bagian.
BACA JUGA:Kemenag Minta Warga Dukung Gerakan Berwakaf
BACA JUGA:Filosofi Keris Melayu Sumatera: Simbol Kejujuran dan Kesiagaan
Bagian pertama telah cair sebesar Rp1,5 triliun, sementara sisa Rp2,5 triliun sedang dalam proses pencairan oleh Kemenag.
Dana BOS ini digunakan untuk mendukung Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Raudlatul Athfal (RA) serta BOS Madrasah, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.
"Pengajuan pencairan tahap II akan dibuka maksimal hingga Oktober 2024," kata Abu Rokhmad saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah tahap II terbagi dalam empat angkatan, yaitu:
1. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 - 21 Agustus 2024, dengan verifikasi dari 13 - 23 Agustus 2024.
2. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus - 8 September 2024, dengan verifikasi dari 30 Agustus - 10 September 2024.
3. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 - 22 September 2024, dengan verifikasi dari 15 - 24 September 2024.
4. Angkatan 4: Pengajuan dari 1 - 9 Oktober 2024, dengan verifikasi dari 1 - 11 Oktober 2024.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Sidik Sisdiyanto, menambahkan bahwa semua penerima BOS/BOP RA Tahun Anggaran 2024 harus segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 bagi yang tidak menerima BOS/BOP RA Tahap I Tahun 2024.
2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB).
3. Surat permohonan pencairan sesuai dengan nominal Tahap II di akun lembaga.
4. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.
Verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah dilakukan oleh Tim BOS di berbagai tingkatan, yaitu:
1. Jenjang RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota.
2. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.