Status PNS Beristri Punya Anak 4, Oknum BAAK Cabuli Mahasiswa Baru, Dirreskrimum: Cium-Cium Berarti Nafsu Ya!
CABUL: Tersangka Karimin diborgol dan memakai baju tahanan saat dirilis di Polda Sumsel, Rabu (28/8). FOTO: IST--
“Mungkin namanya mahasiswa, jadi sudah tahu (kalau melapor) perlu bukti. Direkam tanpa sepengetahuan pelaku,” ulasnya.
Saat perbuatan pencabulan sedang terjadi, teman-teman korban dibantu warga menggerebek. ”Video itu dari korban, kami dapat dari temannya saat menyerahkan pelaku (ke Polda Sumsel).
Jadi selain saksi teman-temannya menyaksikan, ada video berdurasi 19 detik dalam flashdisk,” jela Anwar, turut didampingi Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK.
Anwar mengungkapkan stasus pelaku PNS, staf di BAAK salah satu universitas di Palembang. Dia masih memiliki istri, dan 4 orang anak. ”Itu nafsu atau iseng Pak?” tanya wartawan.
“Kalau cium-cium, berarti nafsu ya. Nggak ada cium-ciuman iseng,” cetus lulusan Akpol 1993 itu sambil tersenyum.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan Pasal 76E, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling 10 sampai 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.
Ada korban lain dari penyimpangan seksual tersangka?
BACA JUGA:Pemuda Cabuli Mahasiswi Saat Jogging di Lubuklinggau
“Masih kami dalami. Kalau ada korban lain, silakan melapor. Tapi disertai alat bukti,” imbaunya.
Barang bukti yang diamankan dari perkara ini, lanjut Anwar, berupa baju dan celana jeans milik korban, serta flasdishk berisi rekaman video berdurasi 19 detik saat pelecehan itu terjadi. (air)