https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kembalikan Uang Kerugian Negara, Mantan Inspektorat dan Pegawai Inspektorat

UANG: Kejari Lahat menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta.-foto: agus triawan/sumeks-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto menegaskan terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Inspektorat Lahat maupun Dinas Koperasi dan UMKM Lahat dan korupsi oknum kepala desa

“Saat ini Kejari Lahat terus penelusuran dugaan hasil korupsi para tersangka. Apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi," ujar Toto Roedianto, Selasa (27/8).

Dalam kesempatan itu, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi YR melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang Rp100 juta ke Kejari Lahat sebagai titipan uang pengganti kerugian keuangan negara. 

“Uang tersebut disetorkan ke rekening RPL Bank BNI KCP Lahat dan saat ini berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat,” jelasnya.

Sehari sebelumnya, tersangka YN melalui keluarganya juga mengembalikan uang Kerugian negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, YR mantan Inspektorat Lahat  dan YN pegawai Inspektorat Lahat, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Telusuri Aliran Dana Korupsi, Mantan Inspektur Kembalikan Uang Kerugian Negara

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara Rp600 juta, Segera Tetapkan Tersangka

Kegiatan tersebut meliputi Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liaison Officer/Organizer. YR berperan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA), sementara YN menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Menurut penyidikan, tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta. Saat ini, kedua tersangka berada dalam tahanan di Lapas Kelas IIA Lahat.

Tersangka YR dan YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dengan uang pengganti yang telah dititipkan menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan pemulihan keuangan negara," tambah Kasi Intel Zit Muttaqin. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan