Cek Data di DPS
Lia Siska Indriani -FOTO: DIAN/SUMEKS-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Prabumulih yang telah memenuhi syarat untuk memilih namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) segera mendatangi Posko Kawal Hak Pilih terdekat untuk mendaftar.
Pasalnya, pasca pengumuman DPS, 18 Agustus 2024 sampai 27 Agustus 2024 merupakan masa penyampaian masukan atau tanggapan dari masyarakat.
Bawaslu Prabumulih menghimbau masyarakat berpartisipasi mengawasi jalannya proses penyusunan daftar pemilih untuk pilkada serentak.
‘’Kami mengimbau masyarakat mengecek melalui papan pengumuman di kantor kelurahan setempat atau secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id," ujar Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd CMed, Minggu (25/8).
Jika masyarakat telah memenuhi syarat untuk memilih namun belum terdaftar atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi tapi masih terdaftar maka laporkan ke posko kawal hak pilih Bawaslu terdekat. "Posko kawal hak pilih ada di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau bisa langsung ke posko pengaduan Bawaslu kota Prabumulih," ujar ibu tiga anak ini.
BACA JUGA:DPS Pilkada OKU Timur: 501.481 Mata Pilih, Peningkatan dari DPT Pemilu 2024
BACA JUGA:Minta Partisipasi Masyarakat Cek DPS
Posko aduan kawal hak pilih ini merupakan sarana partisipatif bagi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi dan memastikan hak pilihnya terkawal dan dapat terfasilitasi dengan baik.
‘’Untuk itu jika masih ada keluarga, tetangga atau masyarakat yang diketahui sudah punya hak pilih tapi belum terdaftar di DPS atau sudah tidak memenuhi syarat tapi terdaftar bisa dilaporkan," tambahnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Prabumulih secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Total pemilih yang terdata dalam DPS tersebut mencapai 144.325 pemilih.