https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Hukum Isbal alias Menurunkan Ujung Pakaian Melebihi Mata Kaki Saat Salat

ISBAL: Ini hukum isbal saat salat pada laki-laki. FOTO: dream co id--

Maka ada yang berkata kepadanya: “Bukankah kita dilarang melakukan itu?” Abu Hanifah menjawab: “Sesungguhnya larangan itu hanyalah untuk yang berlaku sombong, sedangkan kita bukan golongan mereka.” (Imam Ibnu Muflih, Al-Adab Asy-Syar’iyyah, Juz. 4, Hal. 226.). 

Begitu pun dengan Ibnu Taimiyah, beliau memilih untuk tidak mengharamkannya, dan tidak melihatnya sebagai perbuatan makruh, dan tidak pula mengingkarinya. (Al-Adab Asy-Syar’iyyah).

Ada juga ulama-ulama yang berpendapat bahwa isbal adalah haram baik dengan sombong atau tidak, kalau dengan sombong keharamannya lebih kuat dengan ancaman neraka, jika tidak sombong maka tetap haram dan Allah Ta’ala tidak mau melihat di akhirat nanti kepada pelakunya (musbil). 

Mereka memahami hadits-hadits di atas dari sisi zahirnya saja. Seperti Ibnul ‘Arabi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin.

BACA JUGA:Ini Etika dan Hukumnya Ketika Menguap saat Salat

BACA JUGA:Hukum Lepas Jilbab karena pekerjaan, Ini Penjelasan Ulama

Lalu, bagaimana hukumnya salat memakai celana atau sarung yang melebihi mata kaki (Isbal)?. 

Hukumnya sebagaimana dijelaskan di atas, menurut kebanyakan ulama adalah MAKRUH kalau tidak disertai dengan tujuaan khuyala’ dan HARAM kalau disertai dengan tujuan khuyala’. 

Namun salatnya tetap sah. 

Seperti halnya wudhu dengan air curian dan jual beli pada waktu azhan Jum’at. 

Wudhunya tetap sah, tetapi mencurinya ya haram. 

Jual belinya haram karena ada larangan dalam Alqur’an, namun akad jual belinya tetap sah. 

Sedangkan mengenai dapat dan tidaknya pahala sholat yang dilakukan oleh orang yang memakai celana atau sarung yang melebihi mata kaki (isbal).

Al-Imam al-Hafidz Zainuddin Abdur Rauf al-Munawi mengatakan; Tidak diberi pahala seseorang yang melakukan sholat dengan memakai sarung yang melebihi mata kaki (isbal) karena sombong dan ujub walaupun sholatnya sah. (Attaisir bi Syarhil Jami’is Shoghir 1/535). 

Pendapat al-Munawi itu jika isbalnya karena sombong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan