Sepeda Motor Kades Dipreteli, Pelaku Diamankan Polisi
Editor: Irwansyah
|
Jumat , 23 Aug 2024 - 15:05
SD (32) nekad mempreteli sparepart motor Honda CBR milik kepala desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin III Banyuasin.--
Namun, pelaku lain yang turut serta dalam aksi ini masih dalam pengejaran (DPO), meskipun identitasnya sudah kami ketahui," tambah Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku SD akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat.