https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Regulasi Seleksi PPPK 2024 Terbit: Simak Penentuan Kriteria Pelamar Serta Tahapan dan Proses Kelulusan Peserta

Regulasi Seleksi PPPK 2024 Terbit: Simak Penentuan Kriteria Pelamar Serta Tahapan dan Proses Kelulusan Peserta-Foto: Screenshot Keputusan Menpan RB-

Seleksi PPPK meliputi dua tahapan utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Gaji Guru 2025 Secara Bertahap, Cek Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK

BACA JUGA:Kemenag RI Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 dengan Total 110.781 Formasi, Cek Syaratnya

Sementara itu, seleksi kompetensi terdiri dari tiga aspek utama:

1. Kompetensi Teknis: Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap terkait bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial: Mengukur kemampuan dan perilaku individu dalam berorganisasi, termasuk integritas, kerja sama, dan orientasi hasil.

3. Kompetensi Sosial Kultural: Menilai pengetahuan dan sikap terkait interaksi dengan masyarakat yang beragam, serta wawasan kebangsaan dan empati.

Kualifikasi Pelamar Seleksi PPPK 2024

Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, serta sertifikat pendidik. Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar di wilayah otonomi khusus Papua dan guru di tingkat pendidikan dasar seperti taman kanak-kanak atau sekolah dasar.

Pelaksanaan Seleksi PPPK 2024

Seleksi kompetensi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN. Pelamar yang memenuhi syarat akan diberikan nilai sesuai dengan bobot yang telah ditetapkan, dengan nilai kumulatif tertinggi sebesar 670.

Ketentuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Keputusan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, di mana terdapat pembatasan pada jabatan tertentu sesuai dengan jenis disabilitas yang dimiliki.

Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK 2024

Pelamar dinyatakan lulus jika memperoleh peringkat terbaik sesuai dengan urutan prioritas yang telah ditetapkan, dimulai dari pelamar prioritas, guru eks THK-II, hingga lulusan PPG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan